LINGKUNGAN HIDUP
Lingkungan hidup, sering
disebut sebagai lingkungan, adalah istilah yang dapat mencakup
segala makhluk hidup dan tak hidup di alam yang ada di Bumi atau bagian dari Bumi, yang berfungsi secara
alami tanpa campur tangan manusia yang berlebihan.
Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan
ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia
dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup
Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berwawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan
yurisdiksinya.
Lingkungan hidup jugadapat diartikan
segala
sesuatu yang ada di sekitar kita yang berupa makhluk hidup. Baik itu manusia,
binatang, maupun tumbuhan. Intinya, semua yang memiliki nyawa dan tergolong
sebagai makhluk yang bernapas adalah bagian dari lingkungan hidup.
Dari pengertian lingkungan hidup tersebut, dapat disimpulkan bahwa semua
manusia adalah bagian dari lingkungan hidup. Oleh karena itu, kita harus
memiliki kesadaran untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup tersebut. Bukan
justru sebaliknya, menjadi predator untuk merusak kelestarian lingkungan hidup.
Semakin berkurangnya wilayah hutan dan langkanya jenis binatang tertentu merupakan bukti dari rusaknya lingkungan hidup. Faktor terbesar yang menjadi penyebab fenomena tersebut adalah kerakusan manusia.
Atas nama industrialisasi dan hawa nafsu, manusia menjadi penghancur bagi kehidupan kedua jenis makhluk hidup tersebut. Bahkan dewasa ini, manusia sudah tidak lagi memikirkan nilai-nilai kemanusiaan sehingga secara moral dan spiritual, manusia modern telah mengalami kemunduran yang besar dalam sejarah kehidupannya.
Berkurangnya hutan di dunia menjadikan tidak ada penyaring udara kotor yang berdampak makin menipisnya lapisan ozon. Lubang ozon di atmosfer semakin besar akibat polusi udara hasil pembakaran industry besar langsung meluncur ke angkasa. Sebab, hutan yang berfungsi sebagai penyerap karbon dioksida, jumlahnya tidak sebanding dengan polusi yang terjadi.
Demikian pula dengan kehidupan binatang. Penangkapan beberapa jenis binatang, secara tidak langsung sebenarnya sudah merugikan manusia itu sendiri. Contohnya dengan penangkapan ular sanca atau burung hantu, berdampak pada makin mengganasnya populasi tikus yang merusak sawah petani. Padahal, hanya dengan satu ekor ular sanca bisa menjaga sawah seluas satu hektar dari ancaman tikus.
Semakin berkurangnya wilayah hutan dan langkanya jenis binatang tertentu merupakan bukti dari rusaknya lingkungan hidup. Faktor terbesar yang menjadi penyebab fenomena tersebut adalah kerakusan manusia.
Atas nama industrialisasi dan hawa nafsu, manusia menjadi penghancur bagi kehidupan kedua jenis makhluk hidup tersebut. Bahkan dewasa ini, manusia sudah tidak lagi memikirkan nilai-nilai kemanusiaan sehingga secara moral dan spiritual, manusia modern telah mengalami kemunduran yang besar dalam sejarah kehidupannya.
Berkurangnya hutan di dunia menjadikan tidak ada penyaring udara kotor yang berdampak makin menipisnya lapisan ozon. Lubang ozon di atmosfer semakin besar akibat polusi udara hasil pembakaran industry besar langsung meluncur ke angkasa. Sebab, hutan yang berfungsi sebagai penyerap karbon dioksida, jumlahnya tidak sebanding dengan polusi yang terjadi.
Demikian pula dengan kehidupan binatang. Penangkapan beberapa jenis binatang, secara tidak langsung sebenarnya sudah merugikan manusia itu sendiri. Contohnya dengan penangkapan ular sanca atau burung hantu, berdampak pada makin mengganasnya populasi tikus yang merusak sawah petani. Padahal, hanya dengan satu ekor ular sanca bisa menjaga sawah seluas satu hektar dari ancaman tikus.
Ø Ekosistem
Dalam lingkungan hidup terdapat
ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh
menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,
dan produktivitas lingkungan hidup.
Ø Mutu
Lingkungan Hidup
Pengertian tentang mutu lingkungan
sangatlah penting, karena merupakan dasar dan pedoman untuk mencapai tujuan
pengelolaan lingkungan. Perbincangan tentang lingkungan pada dasarnya adalah
perbincangan tentang mutu lingkungan. Namun dalam perbincangan itu apa yang
dimaksud dengan mutu lingkungan tidak jelas. Mutu lingkungan hanyalah dikaitkan
dengan masalah lingkungan misalnya pencemaran, erosi, dan banjir. Apa yang
dimaksud dengan kualitas lingkungan?
Secara sederhana kualitas lingkungan hidup diartikan sebagai keadaan lingkungan yang dapat memberikan daya dukung yang optimal bagi kelangsungan hidup manusia di suatu wilayah. Kualitas lingkungan itu dicirikan antara lain dari suasana yang membuat orang betah/kerasan tinggal ditempatnya sendiri. Berbagai keperluan hidup terpenuhi dari kebutuhan dasar/fisik seperti makan minum, perumahan sampai kebutuhan rohani/spiritual seperti pendidikan, rasa aman, ibadah dan sebagainya.
Secara sederhana kualitas lingkungan hidup diartikan sebagai keadaan lingkungan yang dapat memberikan daya dukung yang optimal bagi kelangsungan hidup manusia di suatu wilayah. Kualitas lingkungan itu dicirikan antara lain dari suasana yang membuat orang betah/kerasan tinggal ditempatnya sendiri. Berbagai keperluan hidup terpenuhi dari kebutuhan dasar/fisik seperti makan minum, perumahan sampai kebutuhan rohani/spiritual seperti pendidikan, rasa aman, ibadah dan sebagainya.
Kualitas lingkungan hidup dibedakan
berdasarkan biofisik, sosial ekonomi, dan budaya yaitu :
1. Lingkungan biofisik adalah lingkungan yang terdiri
dari komponen biotik dan abiotik yang berhubungan dan saling mempengaruhi satu
sama lain. Komponen biotik merupakan makhluk hidup seperti hewan, tumbuhan dan
manusia, sedangkan komponen abiotik terdiri dari benda-benda mati seperti
tanah, air, udara, cahaya matahari. Kualitas lingkungan biofisik dikatakan baik
jika interaksi antar komponen berlangsung seimbang.
2. Lingkungan sosial ekonomi, adalah lingkungan manusia
dalam hubungan dengan sesamanya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Standar
kualitas lingkungan sosial ekonomi dikatakan baik jika kehidupan manusia cukup
sandang, pangan, papan, pendidikan dan kebutuhan lainnya.
3. Lingkungan budaya adalah segala kondisi, baik berupa
materi (benda) maupun nonmateri yang dihasilkan oleh manusia melalui aktifitas
dan kreatifitasnya. Lingkungan budaya dapat berupa bangunan, peralatan,
pakaian, senjata. Dan juga termasuk non materi seperti tata nilai, norma, adat
istiadat, kesenian, sistem politik dan sebagainya. Standar kualitas lingkungan
diartikan baik jika di lingkungan tersebut dapat memberikan rasa aman,
sejahtera bagi semua anggota masyarakatnya dalam menjalankan dan mengembangkan
sistem budayanya.
Ø
Limbah Lingkungan
Limbah
lingkungan
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 18/1999 Jo.PP 85/1999, limbah didefinisikan sebagai sisa atau
buangan dari suatu usaha dan/atau kegiatan manusia. Limbah adalah bahan buangan
tidak terpakai yang berdampak negatif terhadap masyarakat jika tidak dikelola
dengan baik. Air limbah industri maupun rumah tangga (domestik) apabila tidak
dikelola dengan baik akan menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan.
Secara
umum yang disebut limbah adalah bahan sisa yang dihasilkan dari
suatu kegiatan dan proses produksi, baik pada skala rumah tangga, industri,
pertambangan, dan sebagainya. Bentuk limbah tersebut dapat berupagas
dandebu,cair atau padat. Di antara berbagai jenis limbah ini ada yang bersifat
beracun atau berbahaya dan dikenal sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(Limbah B3). Definisi dari limbah B3 berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan
sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan
berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity,flammabi lity, reactivity,
dancorrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung
maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan lingkungan, atau membahayakan
kesehatan manusia Macam-Macam Limbah : Limbah cair ,Limbah
padat ,Limbah gas dan partikel, dan Limbah beracun.
- Limbah
mudah meledak adalah
limbah yang melalui reaksi kimia dapat menghasilkan Gas dengan suhu dan
tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan.
- Limbah
mudah terbakar adalah
limbah yang bila berdekatan dengan api, percikan api, gesekan atau sumber
nyala lain akan mudah menyala atau terbakar dan bila telah menyala akan
terus terbakar hebat dalam waktu lama.
- Limbah
reaktif adalah
limbah yang menyebabkan kebakaran karena melepaskan atau menerima oksigen
atau limbah organic peroksida yang tidak stabil dalam suhu tinggi.
- Limbah
beracun adalah
limbah yang mengandung racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan.
- Limbah
B3 dapat menimbulkan kematian atau sakit bila masuk ke dalam tubuh melalui
pernapasan, kulit atau mulut.
- Limbah
yang menyebabkan infeksi adalah
limbah laboratorium yang terinfeksi penyakit atau limbah yang mengandung
kuman penyakit, seperti bagian tubuh manusia yang diamputasi dan cairan
tubuh manusia yang terkena infeksi.
Ø
Baku Mutu Lingkungan
Limbah dapat menimbulkan dampak negative apabila
jumlah atau konsentrasinya di lingkungan telah melebihi baku mutu.
Salah satu upaya untuk menanggulangi pencemaran lingkungan perlu baku mutu
lingkungan. UU RI No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup
mendefinisikan baku mutu lingkungan sebagai ukuran batas atau kadar
mahluk hidup, zat, energy, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau
unsure pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu
sebagai unsure lingkungan hidup. Dengan kata lain, baku mutu
lingkungan adalah ambang batas/batas kadar maksimum suatu zat atau komponen
yang diperbolehkan berada di lingkungan agar tidak menimbulkan dampak negative.
Baku mutu
lingkungan mencakup baku mutu limbah padat, baku mutu air
laut, baku mutu udara emisi, baku mutu limbah cair, dan baku mutu
air pada sumber air. Baku mutu air pada sumber air, yaitu batas kadar
yang diperbolehkan untuk suatu zat atau bahan pencemar terdapat di dalam air,
tetapi air tetap dapat digunakan sesuai dengan kriterianya. Menurut
kegunaannya, air pada sumber air dibedakan menjadi empat golongan, yaitu
golongan A, B, C dan D. Air golongan A adalah air yang dapat digunakan sebagai
air minum secara langsung tanpa harus diolah terlebih dahulu. Air golongan B
adalah air yang dapat digunakan sebagai air baku untuk diolah sebagai
air minum dan keperluan rumah tangga. Air golongan C adalah air yang dapat
digunakan untuk keperluan perikanan dan peternakan. Air golongan D adalah air
yang dapat digunakan untuk keperluan pertanian dan dapat dimanfaatkan untuk
usaha perkotaan, industry dan tenaga listrik. Baku mutu limbah cair
adalah batas yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk
dibuang dari sumber pencemaran ke badan air sehingga tidak mengakibatkan
dilampauinya baku mutu air. Peraturan perundangan dan ketentuan lain
tentang lingkungan hidup untuk penetapan baku mutu lingkungan
tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 51/MENLH/10/95. Untuk baku mutu
emisi sumber tidak bergerak tertuang dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. 13/MENLH/3/1995. Pencemaran udara di lingkungan dapat dibedakan
menjadi baku mutu udara ambient dan baku mutu udara emisi. Bakumutu
udara aambien adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan
pencemar terdapat di udara karena tidak menimbulkan gangguanterhadap mahluk
hidup dan/atau benda. Adapun baku mutu udara emisi adalah batas
kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dikeluarkan dari
sumber pencemar ke udara sehingga tidak mengakibatkan dilampauinya baku mutu
udara ambien
Ø Daya Dukung
Lingkungan
Penentuan daya dukung lingkungan
hidup dilakukan dengan cara mengetahui kapasitas lingkungan alam dan sumber
daya untuk mendukung kegiatan manusia/penduduk yang menggunakan ruang bagi
kelangsungan hidup. Besarnya kapasitas tersebut di suatu tempat dipengaruhi
oleh keadaan dan karakteristik sumber daya yang ada di hamparan ruang yang
bersangkutan. Kapasitas lingkungan hidup dan sumber daya akan menjadi faktor
pembatas dalam penentuan pemanfaatan ruang yang sesuai.
Daya dukung lingkungan hidup
terbagi menjadi 2 (dua) komponen, yaitu kapasitas penyediaan (supportive
capacity) dan kapasitas tampung limbah (assimilative capacity).
Dalam pedoman ini, telaahan daya dukung lingkungan hidup terbatas pada
kapasitas penyediaan sumber daya alam, terutama berkaitan dengan kemampuan
lahan serta ketersediaan dan kebutuhan akan lahan dan air dalam suatu ruang/wilayah. Oleh
karena kapasitas sumber daya alam tergantung pada kemampuan, ketersediaan, dan
kebutuhan akan lahan dan air, penentuan daya dukung lingkungan hidup dalam
pedoman ini dilakukan berdasarkan 3 (tiga) pendekatan, yaitu:
a) Kemampuan lahan untuk alokasi pemanfaatan ruang.
b) Perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan lahan.
c) Perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan air.
Agar
pemanfaatan ruang di suatu wilayah sesuai dengan kapasitas lingkungan hidup dan
sumber daya, alokasi pemanfaatan ruang harus mengindahkan kemampuan lahan.
Perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan akan lahan dan air di suatu
wilayah menentukan keadaan surplus atau defisit dari lahan dan air untuk
mendukung kegiatan pemanfaatan ruang. Hasil penentuan daya dukung lingkungan
hidup dijadikan acuan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah. Mengingat
daya dukung lingkungan hidup tidak dapat dibatasi berdasarkan batas wilayah
administratif, penerapan rencana tata ruang harus memperhatikan aspek
keterkaitan ekologis, efektivitas dan efisiensi pemanfaatan ruang, serta dalam
pengelolaannya memperhatikan kerja sama antar daerah.
Status daya dukung lahan
diperoleh dari pembandingan antara ketersediaan lahan (SL) dan kebutuhan lahan (DL).Penentuan
daya dukung lahan dilakukan dengan membandingkan ketersediaan dan kebutuhan
lahan.
i. Bila SL > DL , daya dukung lahan dinyatakan
surplus.
ii. Bila SL < DL, daya dukung lahan dinyatakan
defisit atau terlampaui.
Di dalam Ketentuan Umum UU RI no
23 tahun 1997 Pasal 1 Ayat 6 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan
bahwa daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk
mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain. Konsep tentang daya
dukung sebenarnya berasal dari pengelolaan hewan ternak dan satwa liar. Daya dukung
itu menunjukkan kemampuan lingkungan untuk mendukung kehidupan hewan yang
dinyatakan dalam jumlah ekorpersatuan luas lahan.
Ø Daya Lenting
Lingkungan
Daya lenting
lingkungan adalah kemampuan lingkungan untuk pulih kembali pada keadaan
seimbang jika mengalami perubahan atau gangguan. Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa lingkungan mampu menanggulangi perubahan–perubahan selama
perubahan tersebut.
Ø Citra
Lingkungan
Apa yang diharapkan manusia dari
lingkungannya secara alami atau hasil dari tindakannya.
Ø Pengelolaan
Lingkungan Hidup
·
ISO 14000
ISO (International Organization for Standardization), merupakan organisasi non pemerintah, yang berlokasi di Geneva, Switzerland. ISO memperkenalkan dan mengembangkan standar internasional, seperti seri ISO 9000 dan ISO 14000. ISO 9000 mengenai pengelolaan kualitas (quality management), sedangkan ISO 14000 mengenai pengelolaan lingkungan (environmental management). Aktivitas yang menggunakan standar ISO 14000 menghendaki aktivitas pengurangan dampak merugikan terhadap lingkungan dan peningkatan menerus terhadap kinerja lingkungan.
ISO (International Organization for Standardization), merupakan organisasi non pemerintah, yang berlokasi di Geneva, Switzerland. ISO memperkenalkan dan mengembangkan standar internasional, seperti seri ISO 9000 dan ISO 14000. ISO 9000 mengenai pengelolaan kualitas (quality management), sedangkan ISO 14000 mengenai pengelolaan lingkungan (environmental management). Aktivitas yang menggunakan standar ISO 14000 menghendaki aktivitas pengurangan dampak merugikan terhadap lingkungan dan peningkatan menerus terhadap kinerja lingkungan.
·
AMDAL
AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Environmental Impact Assessment) merupakan perangkat analisis untuk menilai suatu kegiatan (proposal kegiatan) tidak berdampak merugikan lingkungan, seperti pada kesehatan, flora, fauna, tata guna lahan, ekonomi, budaya dan sosial.
Amdal juga merupakan sebuah proses perencanaan yang digunakan untuk menghitung, memprediksi dan menganalisis dampak nyata dari sebuah proposal (rencana pembangungan) terhadap lingkungan serta untuk menyediakan informasi yang bisa digunakan dalam proses pengambilan keputusan apakah proposal tersebut akan disetujui atau tidak.
Proses AMDAL terdiri dari penyaringan, scoping, pengkajian, mitigasi , pelaporan, peninjauan, pengambilan keputusan , pengawasan dan manajemen dan partisipasi publik.
AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Environmental Impact Assessment) merupakan perangkat analisis untuk menilai suatu kegiatan (proposal kegiatan) tidak berdampak merugikan lingkungan, seperti pada kesehatan, flora, fauna, tata guna lahan, ekonomi, budaya dan sosial.
Amdal juga merupakan sebuah proses perencanaan yang digunakan untuk menghitung, memprediksi dan menganalisis dampak nyata dari sebuah proposal (rencana pembangungan) terhadap lingkungan serta untuk menyediakan informasi yang bisa digunakan dalam proses pengambilan keputusan apakah proposal tersebut akan disetujui atau tidak.
Proses AMDAL terdiri dari penyaringan, scoping, pengkajian, mitigasi , pelaporan, peninjauan, pengambilan keputusan , pengawasan dan manajemen dan partisipasi publik.
Merujuk pada penjelasan di
atas, maka lingkungan hidup Indonesia tidak lain merupakan Wawasan Nusantara,
yang menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang memberikan kondisi alamiah dan kedudukan
dengan peranan strategis yang tinggi nilainya, tempat bangsa Indonesia menyelenggarakan
kehidupan bernegara dalam segala aspeknya.
Secara hukum maka wawasan dalam menyelenggarakan penegakan hukum pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia adalahWawasan Nusantara.
SUMBER :
http://ruditayasa.blogspot.com/2012/09/baku-mutu-lingkungan.html
http://mozaiksains.wordpress.com/2012/09/17/baku-mutu-lingkungan/
Fahmyddin A Tauhid,S.T;M.A.arch
http://id.wikipedia.org/wiki/Lingkungan_hiduphttp://ruditayasa.blogspot.com/2012/09/baku-mutu-lingkungan.html
http://manajemenlingkungan.blogspot.com/2009/11/manajemen-lingkungan-iso-14000-dan.html
no coment
BalasHapuskepanjangan di' hhehe
Hapus